Terus semangat belajar dan berbagi ilmu sampai ke liang lahat, demi menjadi Hamba اللّهُ yang Kaffah.

Kecantikan Wanita Menurut Islam

Resume Kajian online wa HAMBA اللَّهِ SWT

Minggu, 27 April 2014
Narasumber : Bp. Dodi K.
PJ : Bunda Ellies

Bismillahirrohmanirrohim,

Banyak sekali para wanita dibelahan dunia manapun yang selalu ingin menampilkan keindahan didalam dirinya, bahkan melebihi dari pemberian original Sang Maha Pencipta. 

Kadang timbul pertanyaan2 didalam hati seperti :


1. Apakah Boleh wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal...? 
2. Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumis dan rambut wajahnya...?
3. Apakah boleh sulam alis, sulam bibir, sulam benang ? 
4. Apakah boleh pasang behel gigi ??, bagaimana dgn operasi bibir sumbing ??
5. Apakah boleh mencabut uban, dan mewarnai rambut ?
4. Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, dan takut akan suami, shg melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar...?

Hal ini banyak terjadi dikalangan Akhwat, baik yang sudah menikah maupun belum menikah. 

Untuk itu kita bahas yuuk Ukhty. 

Sebelumnya kita pahami dulu "DASARNYA" yaa, berikut hadistnya :

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” 
(HR. Bukhari dan Muslim)

Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi صلى الله عليه وسلم melaknat orang yang melakukannya. 
Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan اللّهُ dan termasuk perbuatan setan. 

Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“ اللّهُ melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” 
(HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. 
Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
خمس من الفطرة : الاستحداد ، والختان ، وقص الشارب ، ونتف الإبط وتقليم الأظفار

“Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
Dari beberapa penjelasan hadist diatas jelas y ukhti bahwa agama kita melarang merubah apa yg sudah diciptakan Allah .....

Ini JELAS BANGET - "DEMI KECANTIKAN" -mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka KECANTIKAN dan KEINDAHAN. JIKA hal ini dibutuhkan karena UNTUK PENGOBATAN atau karena ada cacat di gigi maka ini TIDAK MASALAH.” 
(Syarh Shahih Muslim)
Tetapi....jika demi kesehatan...semisal operasi bibir sumbing, atau sulam bibir karena jika tidak disulam bibirnya akan virusan seumur hidup tentu larangan diatas tidak lah berlaku.

Bagaiaman jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis, memasang sulam benang dan sbganya... maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. 
Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada اللّهُ . Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja.   

Sedangkan Bunda, untuk mencabut uban ada perbedaan juga dalam menyikap hal tersebut, antara lain :

 → Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Walaupun sebagian Ulama mengatakan MAKRUH, tetapi sebagai Muslim yang taat kepada Nabi صلى الله عليه و[truncated by WhatsApp]
Walaupun sebagian Ulama mengatakan MAKRUH, tetapi sebagai Muslim yang taat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم akan mengikuti apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya, yang Beliau bersabda,

"Barang siapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” 

Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini : 
“Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah صلى الله عليه وسلم lantas bersabda, 
“Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” 

Jika uban dilarang dicabut, bagaimana dgn mewarnai rambut, apakah juga tidak diperbolehkan ??
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Memang disunnahkan warna2 Merah dan Kuning
Atau Merah Ke Kuning2an. Seperti warna pacar
1. Jangan warna hitam 
2. Lebih baik warna Merah dan Kuning atau perpaduannya. 
3. Selama warna lain tidak disebutkan di 2 point diatas, berati ini masuk kategori MUBAH atau BOLEH

Lalu bagaimana dengan jengot dan kumis ?? Ada 2 Pendapat dalam hal memotong kumis dan memelihara jenggot, ada yang mengatakan ini DIPERBOLEHKAN dan ada yang mengatakan HARAM. (Yang diperselisihi adalah yang memotong setelah panjang melebihi 1 genggaman tangannya) 
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, dan selisilah majusi.”
(HR. Muslim)
Bagaimana dengan orang lain menikmati hasil dimacam2in nya wanita ? sepanjang org melihatnya dengan kewajaran tentu tidak masalah.

Bagaimana dgn upaya memakai sepatu High heel ? apakah diperbolehkan ?? sudah dibuktikan secara kesehatan bahwa itu akan merusak organ2 vital yang berada didalam tubuh wanita jika digunakan secara terus menerus
Dari sisi Dunia Marketing... Diciptakan sepatu tinggi tersebut dengan bermaksud untuk : 
1. Menonjolkan Dada
2. Memontokkan pantat

Para Ukhti yg sholehah...

Allah سُبْحَانَهُ وتَعَالَى sudah menciptakan kita dengan sebaik mungkin. 
Apapun yang diberikan ke kita TANPA adanya HAK PILIH yang bisa kita gunakan, maka kita TIDAK akan diminta PERTANGUNG JAWABANNYA. 

Jika kita merubah apa yg sudah diciptakan Allah... maka ini termasuk PILIHAN, dan pada saat kita diberikan kebebasan untuk memilih, maka kita akan diminta pertanggung jawabannya kelak. 

Hati2 ya Para ukhti, terhadap hal ini, jangan dibiasakan sedikit demi sedikit terjadinya, maka TAHANLAH dan BERJUANGLAH demi masa depan kita bersama. 

Inti dari semua penjelasan diatas adl...jika keinginan u merubah yg sudah ada adalah karena alasan kesehatan yg memang direkomendasi oleh dokter maka lakukanlah...tapi jika keinginan u merubah itu semata agar tampak cantik dihadapan manusia.....agar dipuji awet muda...istigfar yaa ukhti.....
Berkaca dan berfikirlah, apakah yg akan kita lakukan atas wajah dan tubuh kita, Allah ridho....

Demikian resume kajian kita hari ini, afwan jika tidak semua pertanyaan sy tulis, tp Insaallah maksud dr pertanyaan sudah terjawab dr penjelasan2 diatas.

Jzkillah khoir.
Ellies

tambahan :
@Bunda Lucy...
misalnya yang melakukan hal spt itu adalah orang yang tau tentang hukum nya.. Spt mencabut alis dan tanam benang... Gmn cara kita memberi tau sama beliau ustad? Sementara beliau mungkin jauh lebih faham dr pada kita
→  Saya Dodi ya, belum ada sertifikasi Ustadz. Hehehehehhe 
→  Kalau dia merasa lebih tahu, kenapa dia lakukan hal diatas ya...? Padahal Hadistnya masuk kategori Shahih. Jadi tang lebih tahu Bunda Lucy dunk.... Buruan "sikat" Bunda Lucy, ladang pahala ntuuuh, cuma kudu pelan2 dan sopan ya. Ingat MANUSIA itu diciptakan sebagai PETARUNG, dia jika DISERANG, akan melakukan PERTAHANAN, pertahanan yang paling baik menurut ilmu militer adalah MENYERANG (jadi wajar banyak kita lihat terjadi Debat Kusir dialam nyata).

Pertanyaan Bunda Lucy
-Kang dodi saya ada yang masih mengganjal... Masalah jilbab itu, beberapa hari yang lalu saya ada diskusi sm seorang, dan dr jawaban dia sy merasa tidak puas, karna dia beranggapan klo yg jilbab syar'I itu sbnr nya dianjur kepada istri2 rasul..

Apakah ada yang tahu, bahwa penjelasan2 di Al-Quran mengenai Hijab dikhususkan hanya untuk istri Rasulullah....?
Mungkin keterbatasan saya
Setahu pengetahuan saya yang dangkal
Tidak ada dikhususkan hanya untuk Istri Rasulullah
Al Quran itu diturunkan bukan hanya untuk jamannya atau eranya Rasulullah saja
Tapi berlaku selama alam semesta masih berjalan sesuai orbitnya
Coba... Berapa jumlah kata HARI dalam AlQuran...?
360 hari
Berapa jumlah kata BULAN didalam AlQuran...?
12 Bulan
Berapa perbandingan kata PRIA dan WANITA didalam AlQuran...?
Masing2 114 (atau 144 ya, saya lupa)
Dan masih banyak lainnya
Artinya apa...? Bahwa AlQuran berlaku sepanjang masa. Dan kalau buatan manusia tidak akan mungkin sepresisi ini
Kenapa semua Nabi dan kitab suci agama samawi diturunkan di timur tengah...?

Diluar dari kajian agama aja ya jawabannya.

Ada yang mau sumbang pendapat...?
Dipermudah lagi yaa
Kenal dunk dengan orang2 turunan arab, baik itu di Saudi, Yaman, Bahrain. Qatar, Dubai dllnya...?
Bagaimana sikap mereka secara umum terhadap interaksi dengan orang non arab...?
Sudah turun agama Islam saja mereka umumnya "brengsek" (maaf). Bisa dipastikan mereka belum mempraktekkan Islam secara menyeluruh
Mungkiin diturunkan di Timur Tengah... Disanalah sumber dari segala sumber kemaksiatan dari yang paling besaaarrr, mulai masalah Tauhid sampai yang ringan2
Artinya... Sebelum ayat hijab turun, semua wanita di timur tengah belum menggunakan jilbab, dan semuanya mungkin ada yang terbuka aurat2nya.

Tetapi, wanita2 muslimah di Era Kenabian صلى الله عليه وسلم sangat patuh terhadap Firman  اللّهُ سُبْحَانَهُ وتَعَالَى , dan begitu ada perintah, mereka langsung menutup dengan tirai2 dan selimut2 yang seadanya di rumah.

Hal ini bisa dipastikan bahwa PERINTAH JILBAB, bukan TRADISI DARI ARAB.

Kenapa...? Karena Tradisi Arab sudah terbentuk jauh sebelumnya, sebelum ayat tentang HIJAB tersebut TURUN.
Sampai sini membantukah untuk menjawab tentang Jilbab dianggap Tradisi orang Arab saja...?


Tdk aa kata terlambat ya pak dodi. Bgmn jk anak2 tdk mau berhijab, apakah harus dipaksa?
Benar Bunda Nofita. Memang harus dipaksa sebelum masuk usia baligh.
Inipun saya masih berjuang untuk menjilbabkan anak2 perempuan ku berhijab.
Tugas kita sama2 ya sebagai orang tua.

Lia :
mb  jgn  di  paksa ' main paksa  bedampak  tdk  baik ..
tp  ajar  kn  ttg  itu  adalh  peritah agama..kita ..
atau  mmg  di hrs  kn buat wanita ..
krn  sy  bgt  cra mengjarkn  pd  anak" wanita  sy ..
mereka  nanya  knapa  hrs  pke  jilbb ??
mmg kl  g  pke  ntr  gmn ???
d saat itu lah .kita  hrs  menjelas kn ..dan  lbh  baik  lg  kl kita  tau  ayat ,/hadist yg memerintah  kn  nya